News

Sekda Sultra Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sultra

Kendari, Pj. Gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara.
Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Clarion Kendari pada hari Jumat, 2 Agustus 2024.

Turut hadir Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra, Para Bupati/Pj Bupati/Walikota se-Sultra, Kepala Kantor Pertanahan Lingkup Kantor Wilayah Provinsi Sultra, Kepala OPD/ Pimpinan Lembaga terkait, Perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sultra dan Penjabat terkait.
Tujuan Rakor yakni untuk membahas dan mengidentifikasi berbagai permasalahan pelaksanaan reforma agraria di wilayah Provinsi Sultra. Ketua Panitia, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi ajang untuk menghimpun dan mensinkronkan data dengan instansi terkait mengenai isu-isu seperti kawasan transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, rapat ini bertujuan mengetahui teknik pengumpulan data di lapangan serta cara mengelola data hasil inventarisasi.
Lanjut disampaikan bahwa; Kehadiran perwakilan lembaga penegak hukum diharapkan memperkuat pemulihan aset terkait tindak pidana dan pencegahan mafia tanah guna mendukung percepatan reforma agraria.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara koordinasi GTRA yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Asep Heri, GTRA merupakan wadah kolaboratif yang berfungsi untuk menangani berbagai permasalahan keagrariaan, terutama penyelesaian sengketa tanah.
“Reforma agraria fokus pada asset reform, yaitu percepatan sertifikasi tanah untuk perorangan, perusahaan, serta aset pemerintah daerah,” jelasnya. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 yang menginstruksikan percepatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap agar semua bidang tanah terukur, terpetakan, dan bersertifikat.
Disebutkan, Instruksi Presiden Nomor 62 Tahun 2023 juga mendukung percepatan pelaksanaan GTRA dalam menata aset dan akses. Dengan demikian, tanah-tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk permodalan melalui mekanisme Hak Tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996.
Dalam upaya mendorong penyelesaian isu strategis, Asep Heri menyebutkan pentingnya penetapan batas wilayah administrasi di berbagai tingkatan, dari desa hingga provinsi.
“Penetapan batas wilayah ini adalah salah satu isu yang kami dorong untuk segera diselesaikan melalui GTRA,” katanya.
Pj.Gubernur, diwakili oleh Sekda Provinsi Sultra, menyampaikan pentingnya koordinasi dan integrasi data antar instansi dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang mengusung tema “Meningkatkan Koordinasi, Kolaborasi, dan Integrasi Data Antar Instansi/Lembaga dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Sulawesi Tenggara”.
Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/227 tanggal 5 Juli 2024.
“Reforma agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah, yang sejalan dengan program Nawacita kelima yaitu Indonesia Kerja dan Sejahtera,” ujar Sekda Sultra dalam sambutannya.
Program ini mendorong landreform dan kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar yang telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai amanat RPJMN 2020-2024, sambungnya.
Dalam rangka percepatan penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, dan penyelesaian konflik agraria, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini membuka jalan bagi penerbitan sertifikat tanah transmigrasi yang tertunda karena belum terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi.
“Pasal 3 Keppres 62 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memasukkan program dan kegiatan reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian beban tugas legalisasi tanah transmigrasi,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga diharuskan menginventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah sumber TORA untuk membentuk basis data yang akurat guna memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.
Diharapkan seluruh potensi tanah objek reforma agraria (TORA) di Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah dinyatakan clear and clean, dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat tanah baik melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
Untuk penyelenggaraan akses reform, pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui fasilitasi pemberian akses permodalan, bantuan bibit, pupuk, pelatihan teknologi, pemasaran, dan distribusi.
“Saya mengharapkan sinergitas dan komitmen dalam penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi Sultra melalui rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, khususnya terkait penyelesaian sengketa dan konflik agraria,” ujar Sekda Sultra. “Forkopimda Sultra juga diharapkan dapat melakukan pendampingan dalam mengatasi permasalahan agraria yang ada.”
Untuk memperoleh hasil yang maksimal dari kegiatan ini, mari kita dukung penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi Sultra. Diharapkan para bupati/Pj. bupati/walikota dapat berperan aktif karena keberhasilan reforma agraria terletak pada komitmen dan peran pemerintah daerah serta sinergi nyata dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Related Posts

1 of 8