SULTRA PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mempercepat penertiban dan pengamanan aset milik daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hak yang jelas.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti, serta penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait barang milik daerah, Senin (1/9/2026). Kegiatan itu berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT Kejaksaan ke-81.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pendampingan hukum dari Kejati diperlukan agar pemerintah memiliki kekuatan hukum dalam mengamankan kembali aset yang secara sah merupakan milik daerah.
“Hari ini bertepatan dengan HUT Kejaksaan yang ke-81, di mana kami meminta sekaligus menerima pendampingan hukum. Mengapa kami meminta pendampingan hukum? Karena dari ratusan hingga ribuan hektare aset tanah milik Pemprov Sultra, baru hari ini ada yang diserahkan kembali. Tanah di Nangananga seluas 49 hektare itu sebelumnya dikuasai oknum, baru hari ini diserahkan kepada Pemprov,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menyebut, persoalan aset daerah masih cukup besar. Dari sekitar 1.000 hektare aset yang dimiliki Pemprov Sultra, baru sebagian yang berhasil dikuasai kembali.
“Bayangkan, dari 1.000 hektare baru sebagian yang kembali. Artinya, tanpa bantuan Kejaksaan, Pemprov tidak bisa berbuat apa-apa. Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sultra. Tanpa bantuan ini, kami tidak akan mampu menguasai kembali aset tersebut,” tegasnya.***









