SULTRA PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penertiban dan pengamanan barang milik daerah (BMD) yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan administrasi maupun penguasaan oleh pihak lain.
Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam upaya menyelamatkan, menertibkan, mengamankan, hingga memulihkan aset daerah, termasuk aset yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting karena masih terdapat banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum sepenuhnya dapat dikuasai pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar 800 persoalan terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang berhasil ditertibkan.
“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sulawesi Tenggara yang menjadi temuan BPK sebanyak 800. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menegaskan, aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi pemerintah, tetapi merupakan kekayaan daerah yang di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat.***









